Pendirian suatu badan usaha di Indonesia merupakan langkah penting bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih, di antaranya adalah Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma. Masing-masing bentuk badan usaha ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Artikel ini akan membahas syarat-syarat pendirian PT, CV, dan Firma di Indonesia.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT memiliki kelebihan dalam hal tanggung jawab terbatas, di mana pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendirikan PT: Minimal Dua Orang Pendiri: PT harus didirikan oleh minimal dua orang. Pendiri bisa berupa […]