Mendaftar CV (Commanditaire Vennootschap) perusahaan adalah langkah penting bagi para pengusaha yang ingin memulai bisnis di Indonesia. CV adalah bentuk badan hukum yang cukup populer karena kemudahan dalam pendiriannya dan fleksibilitas yang ditawarkannya. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar CV perusahaan, mulai dari persyaratan hingga proses pendaftarannya.
1. Pengertian CV CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari dan memiliki tanggung jawab terbatas. 2. […]