1. Jenis Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian, pengusaha harus menentukan jenis perusahaan yang akan didirikan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis perusahaan, antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT): Merupakan bentuk perusahaan yang paling umum, Lingkungan kerja kekinian di situs RuangOffice,Pilihan komprehensif untuk perluan bisnis,Pilih ruang kantor yang fleksibel,Ruang kerja bersama profesional,Temukan ruang kantor ideal Anda di sini,Kantor produktif untuk tim Anda,Beragam opsi kantor terbaik,Kantor fully furnished di pusat kota,RuangOffice.com – Mitra Anda untuk kerja efisien,Paket kantor virtual dan konvensional lengkap,Sewa ruang rapat online,Fasilitas kantor yang mendukung bisnis Anda,Tempat kerja inovatif dari platform kami,Penyewaan ruang kerja harian dan tahunan,Bangun startup Anda dari RuangOffice mana pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan.
- CV (Commanditaire Vennootschap): Merupakan bentuk kemitraan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Firma: Bentuk perusahaan di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
- Usaha Dagang (UD): Merupakan bentuk usaha yang dimiliki oleh satu orang.
Setiap jenis perusahaan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dalam pendiriannya.
2. Nama Perusahaan
Syarat berikutnya adalah penentuan nama perusahaan. Nama perusahaan harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Pengusaha perlu melakukan pengecekan nama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan nama yang dipilih tidak sama dengan nama perusahaan yang telah terdaftar. Selain itu, nama perusahaan harus mencerminkan kegiatan usaha yang dilakukan.
3. Identitas Para Pendiri
Akta pendirian perusahaan harus mencantumkan identitas lengkap dari para pendiri perusahaan. Identitas ini mencakup:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Alamat tempat tinggal
- Nomor KTP atau identitas resmi lainnya
Jika pendiri perusahaan lebih dari satu orang, maka identitas semua pendiri harus dicantumkan dalam akta.
4. Modal Dasar dan Modal Disetor
Modal dasar adalah jumlah modal yang disetorkan oleh para pendiri untuk mendirikan perusahaan. Sementara itu, modal disetor adalah jumlah modal yang telah dibayarkan oleh para pendiri pada saat pendirian perusahaan. Dalam akta pendirian, harus dicantumkan besaran modal dasar dan modal disetor ini. Untuk PT, modal dasar minimal yang ditetapkan oleh undang-undang adalah Rp 50 juta.
5. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Akta pendirian perusahaan juga harus mencantumkan tujuan dan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan. Tujuan ini harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan usaha yang dicantumkan dalam akta juga harus sesuai dengan klasifikasi usaha yang terdaftar di Kementerian Perdagangan.
6. Struktur Organisasi
Dalam akta pendirian, perlu dicantumkan struktur organisasi perusahaan, termasuk posisi dan nama-nama orang yang menjabat di posisi tersebut. Struktur organisasi ini umumnya meliputi:
- Direksi
- Dewan Komisaris (untuk PT)
- Pemegang saham
Pengaturan struktur organisasi yang jelas akan memudahkan pengelolaan perusahaan di masa mendatang.
7. Alamat Perusahaan
Setiap perusahaan yang didirikan harus memiliki alamat resmi yang digunakan sebagai tempat kedudukan perusahaan. Alamat ini harus jelas dan dapat dihubungi. Alamat ini juga akan digunakan dalam semua komunikasi resmi yang berkaitan dengan perusahaan.
8. Rencana Anggaran Dasar
Anggaran dasar adalah dokumen yang berisi ketentuan-ketentuan dasar tentang perusahaan. Dalam akta pendirian, harus dicantumkan rencana anggaran dasar yang mencakup hal-hal seperti:
- Ketentuan tentang rapat umum pemegang saham
- Ketentuan tentang pembagian laba
- Ketentuan tentang pengunduran diri dan pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris
9. Tanda Tangan Para Pendiri
Setelah semua informasi dicantumkan dalam akta pendirian, para pendiri perusahaan harus menandatangani akta tersebut di hadapan notaris. Tanda tangan ini menunjukkan bahwa semua pendiri setuju dengan isi akta dan siap untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
10. Pengesahan Akta oleh Notaris
Langkah terakhir dalam proses pembuatan akta pendirian perusahaan adalah pengesahan oleh notaris. Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi. Setelah itu, notaris akan membuatkan akta pendirian yang sah dan memberikan salinan akta kepada para pendiri.
Proses Pendaftaran Perusahaan
Setelah akta pendirian perusahaan selesai, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Pengusaha juga perlu mendaftarkan perusahaan ke instansi terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Perdagangan setempat, untuk mendapatkan izin usaha.
Kesimpulan
Mendirikan perusahaan di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik mengenai syarat-syarat akta pendirian perusahaan. Setiap langkah dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami syarat-syarat ini, para pengusaha dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mendirikan perusahaan dan menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendirian perusahaan.